Jika Lulus Seleksi, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Peserta Tes CPNS

Minggu 25-08-2024,17:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Formasi Jabatan yang Dicari

Tunjangan PNS

Daya tarik lainnya menjadi PNS adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan PNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah.

Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. 

BACA JUGA:CPNS LKPP 2024 Resmi Dibuka! Ini Rincian Formasi dan Kategori Pelamarnya

2. Tunjangan Suami/Istri

Untuk tunjangan satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. 

Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.‍

Kategori :