4. Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Formasi Jabatan yang Dicari
Tunjangan PNS
Daya tarik lainnya menjadi PNS adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan PNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah.
Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
BACA JUGA:CPNS LKPP 2024 Resmi Dibuka! Ini Rincian Formasi dan Kategori Pelamarnya
2. Tunjangan Suami/Istri
Untuk tunjangan satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok.
Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.