Jika Lulus Seleksi, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Peserta Tes CPNS

Minggu 25-08-2024,17:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2024 serta Kunci Jawabannya

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Nah, khusus untuk tunjangan jabatan hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja.

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

BACA JUGA:Sudah 7 kali Gempa Megathrust Terjadi di Indonesia, Tahun Ini BMKG Terus Pantau

6. Perjalanan Dinas

Dalam mengemban tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Demikian mengenai jumlah gaji PNS terbaru. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :