BACA JUGA:Megathrust Gempa Terbesar di Bumi, Pesisir Selatan Wilayah Rawan dan Berpotensi Tsunami
Kriteria Pelamar
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi;
j. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
k. calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS di BNPT Tahun 2024, Ada 194 Formasi, Syarat Ini Harus Ada