Pedagang Beras Diminta Patuhi Aturan, Badan Pangan Nasional Tetapkan HET Beras di Bengkulu Utara
--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pemasangan stiker informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, dilakukan oleh Badan Pangan Nasional sekitar satu minggu lalu, pasca melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional.
Di dalam stiker tersebut tercantum, untuk wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram, beras medium Rp 14 ribu, dan beras SPHP Rp 13.100 per kilogram.
Seorang agen beras di Pasar Purwodadi Arga Makmur, Ekspoy, mengatakan pasca kebijakan ini diterapkan, harga modal beras dari distributor di Lampung mengalami penurunan sekitar Rp 300 per kilogram.
BACA JUGA:Dihadang DC Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut
Ekspoy menjelaskan, saat ini beras premium yang banyak dicari konsumen adalah beras merek manggis, yang dijual dengan harga Rp 15.400 per kilogram untuk pembeli eceran, atau setara Rp 77 ribu per karung kecil, dan Rp 15 ribu per kilogram untuk penjualan ke pedagang eceran lainnya.
Dengan adanya penurunan harga modal dari distributor, Ekspoy mengaku tidak keberatan jika menjual beras premium dengan HET yang ditentukan.
“Ya kalau dengan harga Rp 15.400 kalau kamren itu ya untungnya tipis, yang penting jalan aja. Tapi setelah hasil sidak di pabrik Lampung itu langsung turun,” ujar Ekspoy.
BACA JUGA:Blokir Nomor Bukan Solusi, Ini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol
Dengan penerapan kebijakan ini, Badan Pangan Nasional mengimbau seluruh pedagang beras untuk menjual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi, guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasar.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


