4. Penggunaan meterai, antara lain:
a. Wajib menggunakan meterai digital (e-Meterai);
b. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
c. E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui laman http://meterai-elektronik.com/
Demikian informasi penerimaan CPNS di Badan Pangan Nasional. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati