2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Ketentuan sebagaimana pada huruf a diatas, dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana pada huruf b di atas wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
d. Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana pada huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, Ada Formasi untuk Lulusan SMA
e. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana huruf d dapat diperoleh dari:
1) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2024 dan Pembahasannya
c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.