CPNS BPIP Tahun 2024, Ada 53 Formasi, Berikut Rincian Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu 25-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Kemenko PMK juga Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Formasi dan Apa Syaratnya?

Jenis Formasi CPNS BPIP 2024 

1. Umum: 45 

2. Lulusan Terbaik: 3 

3. Penyandang disabilitas: 1 

4. Putra putri Papua: 1 

5. Putra putri Kalimantan: 3 

BACA JUGA:Ada Penerimaan CPNS di Kemenko Perekonomian, Ini Formasi dan Syarat Daftarnya

Persyaratan Pelamar

Persyaratan umum bagi pelamar PNS di lingkungan BPIP Tahun 2024 meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS di Kemenko Polhukam, hanya Tersedia 86 Formasi

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Kategori :