CPNS BPIP Tahun 2024, Ada 53 Formasi, Berikut Rincian Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu 25-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

16. Selain persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 15 (lima belas), bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus ditentukan sebagai berikut:

a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

BACA JUGA:Dibayang-bayangi Gempa Megathrust, Menteri PUPR: Seluruh Tol dan Gedung Memenuhi Standar Uji Tahan Gempa

2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

b. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;

2) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya

3) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

d. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

BACA JUGA:Megathrust Gempa Terbesar di Bumi, Pesisir Selatan Wilayah Rawan dan Berpotensi Tsunami

17. Bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi dalam pengadaan PNS BPIP tahun 2024 dapat melamar dengan ketentuan:

Kategori :