Ada 100 Formasi CPNS Kemenlu 2024, Segini Besaran Gaji Pokok dan Tukinnya

Selasa 27-08-2024,11:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

2. Tunjangan Jabatan

- Diplomat Ahli Pertama: Rp 540.000 (mengacu pada PP No 46 Tahun 2022)

- Auditor Ahli Pertama: Rp 450.000 (mengacu pada PP No 5 Tahun 2014)

3. Tunjangan Lainnya

- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok, berlaku untuk maksimal 2 anak dengan usia hingga 21 tahun

- Tunjangan Makan: Rp 37.000 per hari kerja (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023)

- Tunjangan Beras: Setara dengan 10 kg per jiwa atau Rp 72.420 per jiwa per bulan

- Tunjangan Lembur: Rp 25.000 per jam (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023)

- Tunjangan Makanan Lembur: Rp 37.000 per hari (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023)

BACA JUGA:Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025? Akan Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Syarat CPNS Kemlu 2024

1. Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

2. Usia 18-35 tahun saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kategori :