Ada 100 Formasi CPNS Kemenlu 2024, Segini Besaran Gaji Pokok dan Tukinnya

Selasa 27-08-2024,11:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

9. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit organisasi di Kemlu RI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kemlu, termasuk di negara yang rawan dan/atau berbahaya secara politik, ekonomi maupun keamanan.

13. Bersedia mengabdi pada Kemlu dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

14. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, ia wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

BACA JUGA:Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025? Akan Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi, sistem gugur

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT BKN, bobot 40 persen

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bobot total 60 persen, terdiri dari:

- Tes Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, bobot 50 persen

Kategori :