Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Rabu 28-08-2024,13:59 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami peningkatan gaji yang signifikan sebesar 8 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Perubahan ini diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan amandemen dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

BACA JUGA:Bagiamana Nasib Marshell Widianto Usai Ditinggal Riza Patria Batal Maju di Pilkada Tangsel 2024?

Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk PPPK, tetapi juga meliputi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS, memberikan dampak positif bagi seluruh jajaran pegawai pemerintah di Indonesia.

Rincian Gaji PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK untuk tahun 2024 bervariasi berdasarkan golongan jabatan yang dimiliki. 

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

1. Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

2. Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Kategori :