Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Rabu 28-08-2024,13:59 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Status Pekerjaan: Tidak sedang bekerja sebagai PNS, CPNS, TNI, atau sejenisnya.

- Rekam Jejak: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, TNI, atau pekerjaan sejenis lainnya.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji Satpam Bank di Indonesia, Cek Tunjangan yang Diterima

- Keanggotaan Partai Politik: Bukan pengurus atau anggota partai politik.

- Catatan Hukum: Tidak pernah dipenjara.

- Kualifikasi Pendidikan: Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Kualifikasi Tambahan untuk PPPK Guru

Khusus untuk PPPK guru, terdapat beberapa kualifikasi tambahan yang perlu diperhatikan, yang biasanya merujuk pada kebutuhan umum atau khusus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hal ini termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan khusus dan keahlian yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Kelebihan Menjadi PPPK

Menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki beberapa kelebihan yang patut dipertimbangkan:

1. Gaji Sesuai Jabatan: PPPK menerima gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan, dengan kisaran antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 untuk tahun 2024. 

2. Fasilitas Tunjangan: PPPK tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, pangan, keluarga, dan kinerja. 

BACA JUGA:Rincian Gaji Satpam Pertamina Lengkap dengan Tunjangan, Berminat?

3. Tanpa Masa Percobaan: Setelah diangkat sebagai PPPK, pegawai tidak perlu menjalani periode uji coba seperti yang diwajibkan untuk CPNS. 

4. Fleksibilitas Karier: PPPK memiliki fleksibilitas untuk beralih karier setelah kontrak kerja selesai tanpa perlu resign dari instansi. Ini memberikan kemudahan dalam perencanaan karier masa depan.

Kategori :