Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Rabu 28-08-2024,13:59 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak atas berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang dapat diterima:

1. Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan yang diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah.

2. Tunjangan Anak: Tunjangan tambahan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.

3. Tunjangan Pangan: Tunjangan yang membantu memenuhi kebutuhan pangan.

4. Tunjangan Hari Raya: Tunjangan khusus yang diberikan pada saat hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Daftar Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang terkait dengan posisi dan jabatan fungsional guru.

6. Tunjangan Sertifikasi: Tunjangan bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik.

7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar): Tunjangan tambahan untuk guru yang bertugas di daerah-daerah dengan kondisi geografis atau sosial yang sulit.

8. Tunjangan Pengajar Papua: Tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di wilayah Papua.

Syarat dan Kualifikasi Umum untuk Pendaftaran ASN PPPK

Untuk mendaftar sebagai PPPK, calon pelamar harus memenuhi syarat dan kualifikasi berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar harus merupakan WNI dengan integritas tinggi.

- Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Kategori :