Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Rabu 28-08-2024,13:59 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

5. Kenaikan Gaji Berdasarkan Kinerja: PPPK dapat menerima kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Kenaikan ini diberikan jika pegawai mendapatkan nilai "sangat baik" dalam penilaian kinerja selama dua tahun berturut-turut.

6. Peluang bagi Usia Lanjut: PPPK membuka peluang pekerjaan bagi mereka yang berusia lanjut, selama belum mencapai batas usia pensiun. Misalnya, jika batas usia pensiun untuk jabatan PPPK adalah 60 tahun, pelamar berusia hingga 58 tahun masih dapat mendaftar.

Dengan pemahaman mengenai gaji dan tunjangan PPPK, serta syarat dan kelebihan menjadi PPPK, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk memasuki posisi ini. 

BACA JUGA:Viral! Adu Mulut Dua Orang Pria Berujung Pemukulan yang Ternyata Adalah Kakak Youtuber Angga Chandra

PPPK memberikan kesempatan untuk berkarir di sektor pemerintah dengan berbagai keuntungan dan fleksibilitas, menjadikannya pilihan menarik bagi banyak orang.

Demikianlah ulasan tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :