Utang Pinjol Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Bagaimana? Begini Penjelasannya

Jumat 30-08-2024,09:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Hindari memberikan informasi pribadi yang sensitif, seperti nomor kartu kredit atau nomor KTP, melalui pesan teks atau email yang tidak terenkripsi. Lebih baik lakukan secara langsung melalui aplikasi resmi atau telepon langsung ke layanan konsumen.

6. Periksa aktivitas dan laporan keuangan

Selalu pantau aktivitas keuangan Anda secara berkala. Jika ada transaksi atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke penyedia layanan dan cek keamanan akun Anda.

7. Pahami risiko

Pahami risiko terkait penggunaan layanan pinjaman online dan kenali hak Anda sebagai konsumen. Jika merasa data pribadi Anda telah disalahgunakan atau ada indikasi penyalahgunaan, segera ambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.

BACA JUGA:Gaji Karyawan BUMN untuk Lulusan S1, Minat jadi Karyawan BUMN?

Penting untuk diingat bahwa setiap pinjol dan asuransi kredit memiliki kebijakan yang berbeda, sehingga pemahaman yang baik tentang ketentuan yang berlaku sangat penting. 

Dengan perencanaan yang matang dan dukungan yang tepat, keluarga dapat menghadapi dan menyelesaikan utang pinjol dengan lebih efektif dan adil.

Demikian penjelasan jika terjadi kasus nasabah pinjol meninggal dunia saat angsuran belum lunas.  Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :