Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Jumat 30-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Golongan I (Tamtama): Rp1,64 juta - Rp2,22 juta 

- Golongan II (Bintara): Rp1,64 juta - Rp3,02 juta

- Golongan III (Perwira Pertama): Rp1,64 juta - Rp3,58 juta

- Golongan IV (Perwira Menengah): Rp1,64 juta - Rp3,93 juta 

- Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp1,64 juta - Rp4,44 juta

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa pengabdian. Sebagai contoh, bagi purnawirawan golongan bintara polisi, besarannya gaji pensiunan polisi tertinggi adalah sebesar Rp3,02 juta per bulan, sedangkan jumlah terendahnya adalah sebesar Rp1,64 juta per bulan.

BACA JUGA:Besaran Gaji Perwira TNI Berdasarkan Pangkat, Lengkap dengan Tunjangan

4. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan terakhir adalah tunjangan uang makan. Anggota polisi menerima tunjangan uang makan sejumlah antara Rp50 ribu hingga Rp60 ribu setiap harinya. Dana tersebut dibiayai oleh anggaran pemerintah sekitar Rp400 triliun.

BACA JUGA:Jadi Profesi Incaran Anak Muda, Segini Gaji yang Diterima Pegawai Bank Tiap Bulannya!

Demikianlah mengenai jumlah gaji polisi terbaru tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8% ada jabatan perwira menengah dan perwira tinggi polri lengkap dengan tunjangannya. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :