Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Jumat 30-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Tunjangan kinerja adalah dana yang diberikan kepada anggota polisi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pekerjaan.

Besaran tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Bukan Sembarang Parkir, Inilah Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap tingkatan pangkat polisi. Namun, pada suatu tingkatan tertentu, anggota polisi dapat memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150% dari total gaji yang mereka terima. Berikut rinciannya: 

- Kelas Jabatan 1 : Rp1,96 juta

- Kelas Jabatan 2 : Rp2,08 juta

- Kelas Jabatan 3 : Rp2,21 juta

- Kelas Jabatan 4 : Rp2,35 juta

- Kelas Jabatan 5 : Rp2,49 juta

- Kelas Jabatan 6 : Rp2,70 juta

- Kelas Jabatan 7 : Rp2,92 juta

- Kelas Jabatan 8 : Rp3,31 juta

- Kelas Jabatan 9 : Rp3,78 juta

- Kelas Jabatan 10 : Rp4,55 juta

- Kelas Jabatan 11 : Rp5,18 juta

- Kelas Jabatan 12 : Rp7,27 juta 

Kategori :