Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Jumat 30-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

Perwira Pertama adalah golongan pangkat kepolisian di atas Bintara, mulai dari Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu), hingga Ajun Komersaris Polisi (AKP). Perwira Pertama biasanya bertugas sebagai pimpinan dalam melaksanakan tugas operasional.

Gaji polisi Perwira Pertama dikategorikan berdasarkan pangkatnya, berikut kisaran gajinya setelah naik 8% di tahun 2024:

- Inspektur Polisi Dua (Ipda) : Rp2,9 juta - Rp4,7 juta

- Inspektur Polisi Satu (Iptu) : Rp3 juta - Rp5 juta

- Ajun Komisaris Polisi (AKP) : Rp3,1 juta - Rp5,1 juta

Perbedaan dalam jumlah gaji ini mencerminkan pentingnya peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para Perwira Pertama. Seiring dengan naiknya pangkat, anggota Polri dapat memberikan kontribusi optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS 2024? Segini Gaji PNS Lulusan SMA/SMK yang Bakal Diterima

4. Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Perwira Menengah adalah golongan pangkat kepolisian di atas Perwira Pertama, mulai dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Perwira Menengah bertanggung jawab atas operasional dan manajerial di tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan Perwira Pertama.

Gaji polisi Perwira Menengah dikategorikan berdasarkan pangkatnya, berikut kisaran gajinya setelah naik 8% di tahun 2024:

- Komisaris Polisi (Kompol) : Rp3,2 juta - Rp5,3 juta

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) : Rp3,3 juta - Rp5,4 juta

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) : Rp3,4 juta - Rp5,6 juta

Perbedaan dalam jumlah gaji ini mencerminkan pentingnya peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para Perwira Menengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kategori :