Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Jumat 30-08-2024,20:29 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Kelas Jabatan 13 : Rp8,56 juta

- Kelas Jabatan 14 : Rp11,67 juta

- Kelas Jabatan 15 : Rp14,72 juta

- Kelas Jabatan 16 : Rp20,69 juta

- Kelas Jabatan 17 : Rp29,08 juta

- Wakapolri : Rp34,90 juta

BACA JUGA:Gaji Karyawan BUMN untuk Lulusan S1, Minat jadi Karyawan BUMN?

Sementara untuk tunjangan kinerja Kapolri, besarannya ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Pasal 6.

Dari penjabaran di atas, kelas jabatan 17 menerima tunjangan sejumlah Rp29.085.000 per bulan. Dengan demikian, Kapolri akan mendapatkan 150 persen dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp43,62 juta.

BACA JUGA:Ini Gaji Tukang Las Bawah Air Sangat Menggiurkan, Gaji Fantastis yang Bertaruh Nyawa

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan bagi suami atau istri anggota Polri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Adapun tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Masinis Kereta Api Lumayan Fantastis, Ini Syarat Menjadi Masinis

3. Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun juga menjadi privilege tersendiri bagi polisi. Ketentuan mengenai tunjangan pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang berkaitan dengan tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi:

Kategori :