Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Rabu 04-09-2024,09:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Gaji Jaksa Agung

Melansir dari laman Medcom.id, berikut ini gaji dan tunjangan Jaksa Agung.

Seorang Jaksa mendapatkan gaji dan tunjangannya berdasarkan peraturan pemerintah, karena Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Karena Jaksa memiliki banyak golongan, oleh karena itu gaji yang akan didapatkan oleh Jaksa juga ditentukan oleh golongannya.

Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya, yakni:

Tama (Golongan I)

1. Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

2. Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

3. Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

4. Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

BACA JUGA:Sosok Naturalisasi Timnas Vietnam yang Punya Catatan Mengerikan, Bertemu Indonesia di Piala AFF 2024?

Darma (Golongan II)

1. Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. Madya Darma (IIc): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

4. Sena Darma (IId): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Kategori :