Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Rabu 04-09-2024,09:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Adapun berikut rinciannya:

- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250

- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400

- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950

- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150

- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200

- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200

- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600

- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000

- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.

Itulah tadi besaran gaji dan tunjangan jika menjadi seorang Jaksa Agung.

BACA JUGA:Minta Dibelikan Lipstik, Suami Tega Lakukan Hal Ini ke Istri di Minimarket, Aksinya Terekam CCTV dan Viral!

Alasan Profesi Jaksa Diminati

Sementara itu, ada beberapa alasan mengapa banyak mahasiswa terutama Hukum yang berminat menjadi jaksa, beberapa di antaranya adalah:

1. Menegakkan Keadilan

Jaksa memiliki peran untuk menegakkan keadilan. Jika Kamu memiliki panggilan untuk melihat adanya keadilan di masyarakat, menjadi jaksa dapat menjadi pilihan. Kamu dapat memutuskan seseorang yang dituduh bersalah padahal tidak memiliki bukti yang kuat.

Kategori :