Cek! Perawat Ahli Muda Golong Berapa? Segini Gaji yang Bakal Mereka Terima tiap Bulan

Minggu 08-09-2024,06:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cek! Perawat Ahli Muda golong berapa? Segini gaji yang bakal mereka terima tiap bulan.

Perawat merupakan seseorang yang membantu dokter dalam menangani pasien. Tidak hanya itu, perawat juga bisa merawat orang yang tidak sakit atau dalam keadaan sehat. 

Definisi singkatnya perawat adalah seorang yang lulus dari pendidikan tinggi dalam keperawatan. Perawat di dalam negeri maupun di luar negeri diakui pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Modal Usaha Melalui Pinjaman KUR BCA September 2024, Begini Cara Dapat Pinjaman Rp 50 Juta

Menjadi seorang perawat tentu memiliki gaji yang diperoleh berdasarkan jenis perawatnya. Gaji tersebut diperoleh sesuai dengan peran dan fungsi yang telah dijalankan oleh seorang perawat. 

Setiap jenis perawat akan mendapat gaji yang berbeda karena memiliki tugas yang berbeda, semakin besar tanggung jawabnya maka akan semakin besar juga gaji yang diperoleh oleh seorang perawat.

Gaji PNS perawat terbaru yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan perwujudan dari kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji yang Diterima Perawat Ahli Madya 2024 Berdasarkan Golongan

PNS dengan jabatan fungsional perawat merupakan PNS yang memiliki tugas, pokok dan fungsi dalam melaksanakan kegiatan keperawatan pada fasilitas kesehatan (faskes).

Dalam melaksanakan tugasnya PNS perawat memiliki jenjang jabatan yang terdiri dari kategori keterampilan serta keahlian.

PNS perawat dalam jenjang jabatan keterampilan terdiri dari jabatan fungsional perawat terampil, mahir dan penyelia.

Sedangkan jabatan keahlian terdiri dari perawat ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

BACA JUGA:Cara Daftar Ojol Airasia dan Lalamove, Penghasilan Tembus Rp 20 Jutaan Per Bulan

Lantas berapa gaji PNS perawat Ahli Muda jika sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS? Berikut ulasannya.

Seperti dijelaskan diatas, jika dalam tugasnya PNS perawat memilik kategori keterampilan dan keahlian. Jika merujuk pada kategori tersebut, maka perawat Ahli Muda masuk dalam kategori jabatan keahlian.

Kategori :