Cek! Perawat Ahli Muda Golong Berapa? Segini Gaji yang Bakal Mereka Terima tiap Bulan

Minggu 08-09-2024,06:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Jadi untuk jika PNS perawat tersebut berada dalam jabatan fungsional keahlian, 

misal fungsional Ahli Muda, maka akan berada pada golongan 3c atau 3d, dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 akan mendapat gaji sebesar yakni 3c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 dan 3d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

BACA JUGA:Cek Update Bunga Pinjaman KUR BRI September 2024, Plafon Rp 25 Juta Angsuran Rp 500 Ribuan

Perlu diketahui, besaran gaji PNS perawat tersebut merupakan gaji pokok yang belum ditambah dengan berbagai tunjangan.

PNS perawat juga akan mendapat tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, tunjangan fungsional serta tunjangan lainnya yang melekat pada gaji.

Sehingga besaran gaji PNS perawat baik dalam jabatan fungsional keterampilan atau keahlian akan lebih besar dari gaji pokoknya.

Selain gaji pokok dan tunjangan, PNS yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah juga akan mendapatkan TPP.

BACA JUGA:Ini 15 Distributor E-Meterai Resmi dari Peruri untuk Daftar CPNS 2024, Penting Diketahui Pelamar

Pengertian Keperawatan

Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan telah dijelaskan mengenai definisi keperawatan yang artinya kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok dalam keadaan sakit maupun sehat. 

Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang termasuk dalam bagian integral dari pelayanan kesehatan dari ilmu dan kiat keperawatan. Pelayanan ini ditujukan pada individu, keluarga, kelompok yang sehat dan yang sakit.

Karena perawat merupakan sebuah profesi maka setiap perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti tertulis dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI September Tanpa Jaminan, Cek Angsuran Plafon Rp 10 Juta-Rp 50 Juta

Sebelum memperoleh STR calon perawat juga harus memiliki dua jenis sertifikat pendukung terlebih dahulu yaitu, sertifikat kompetensi yang berguna sebagai pengakuan kompetensi perawat yang telah lulus uji kompetensi dan sertifikat profesi yang diperoleh dari pendidikan tinggi keperawatan sebagai surat tanda melakukan praktik keperawatan.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut tentunya seorang calon perawat harus mengikuti program pendidikan keperawatan yang telah dibagi dalam dua tingkatan, yaitu Diploma 3 (D3) dan Sarjana (S1). 

Dalam pendidikan D3 Keperawatan akan ditempuh selama 3 tahun, sedangkan S1 Keperawatan akan ditempuh selama 6 tahun. Perawat bisa lanjut mengambil pendidikan S2 jika ingin mengambil gelar spesialis keperawatan.

Kategori :