Untuk gaji seorang Apoteker di Kimia Farma BUMN rata-rata adalah Rp 7.000.000 per bulan, sedangkan gaji Dokter di Kimia Farma BUMN rata-rata Rp 15.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Penasaran? Ini Besaran Gaji Apoteker di Rumah Sakit Swasta, Lengkap dengan 10 Tugasnya
Di sisi lain, gaji di industri swasta, khususnya startup, umumnya lebih fleksibel dan dapat mencapai angka yang lebih tinggi, namun dengan sistem yang berbeda.
Adapun, untuk menjadi seorang apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan formal di jurusan farmasi selama empat tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Farmasi (S.Farm).
BACA JUGA:Ternyata Segini Lho, Gaji Apoteker di Klinik Kecantikan Maupun Rumah Sakit, Terbaru 2024!
Setelah itu, ia harus melanjutkan pendidikan profesi apoteker selama satu tahun untuk mendapatkan gelar Apoteker (Apt).
Selama pendidikan profesi, ia harus mengikuti magang di bawah bimbingan apoteker berlisensi.
Setelah lulus pendidikan profesi, ia harus mengikuti ujian kompetensi apoteker yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Jika lulus ujian, ia harus mengucapkan sumpah jabatan sebagai apoteker dan mengurus surat izin praktek apoteker (SIPA).
Apoteker bisa bekerja di berbagai bidang dan instansi, seperti apotek, rumah sakit, pabrik farmasi, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dinas kesehatan, dan lain-lain.
Di setiap bidang tersebut, apoteker memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan spesialisasi dan kompetensinya.
Misalnya, apoteker yang bekerja di rumah sakit bertugas untuk mengatur kebijakan dan anggaran penggunaan obat di rumah sakit, membaca dan mengklarifikasi resep dokter, menyiapkan dan membagikan obat kepada pasien, serta merancang dan melaksanakan uji klinis produk.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN, Perum Damri Buka Loker untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya
Jenjang Karir Apoteker
Jenjang karir apoteker tergantung pada bidang spesialisasi dan tempat kerja yang dipilih. Secara umum, jenjang karir apoteker dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: