Angin Segar Atasi E-Materai Error, para Pendaftar CPNS Boleh Gunakan Meterai Tempel, Ini Aturannya!

Jumat 06-09-2024,10:53 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Angin segar atasi e-meterai error, para pendaftar CPNS Boleh gunakan materai tempel, ini aturannya!

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali jadi topik hangat, terutama setelah sistem e-meterai yang sempat mengalami gangguan. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 500 Juta, Segini Cicilannya per Bulan

Banyak pelamar yang kesulitan akibat eror pada layanan e-meterai, yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran. Tapi kabar baiknya, kini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan solusi yang melegakan.

Solusi dari BKN: Materai Tempel Boleh Digunakan

Pada Kamis malam, 5 September 2024, BKN melalui akun media sosial resminya @bkngoidofficial mengumumkan keputusan penting. 

Pelamar CPNS 2024 kini diperbolehkan menggunakan materai tempel fisik, selain e-meterai yang sebelumnya diwajibkan. 

Keputusan ini langsung disambut antusias oleh para pendaftar yang sebelumnya sempat khawatir tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran tepat waktu.

"Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan materai tempel atau e-meterai," demikian bunyi pengumuman resmi BKN.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Penggunaan e-meterai memang sempat menjadi kendala bagi banyak pendaftar CPNS 2024. Layanan pembelian e-meterai mengalami gangguan teknis, di mana meskipun pembayaran sudah dilakukan, kuota e-meterai yang dibutuhkan tidak muncul. 

Akibatnya, banyak pelamar yang tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran mereka tepat waktu.

Dokumen penting seperti surat pernyataan dan lamaran harus dibubuhi meterai sebelum diunggah ke portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). 

BACA JUGA:Besaran Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tahun 2024, Tembus Berapa Digit?

E-meterai, yang merupakan materai digital, menjadi salah satu persyaratan utama untuk dokumen tersebut. 

Kategori :