Segini Gaji PNS Kemenkumham 2024 Beserta Tunjangannya! Yakin Ga Minat?

Sabtu 07-09-2024,09:28 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3C Terbaru 2024 Pasca Naik 8%

4. Tunjangan PNS Kemenkumham

Selain gaji pokok, PNS Kemenkumham juga berhak menerima berbagai tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham. 

Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.

Terdapat 17 kelas jabatan dengan rentang tunjangan kinerja sebagai berikut:

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Perawat per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kategori :