- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
BACA JUGA:Lulusan D3 Ingin Jadi PNS? Intip Besaran Gaji PNS Perawat Lulusan D3 Plus Tunjangannya
Sebagai contoh, seorang sipir penjara yang berada dalam kelas jabatan 5 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250. Sedangkan untuk lulusan S1 yang berada dalam kelas jabatan 6, tunjangan kinerjanya adalah Rp3.510.400, dan bisa jadi mereka akan berada dalam kelas jabatan yang lebih tinggi seperti kelas 8 atau 9 seiring dengan kenaikan pangkat dan pengalaman.
Selain tunjangan kinerja, PNS juga akan mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan makan, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perwakilan, dan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada jabatan, lokasi kerja, dan kondisi tertentu yang berlaku di masing-masing unit kerja.
Dengan informasi ini, diharapkan calon pelamar dapat memahami lebih jelas mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai PNS di Kemenkumham pada tahun 2024.
BACA JUGA:Berapa Gaji PNS Perawat di Jakarta? Yuk Intip Besarannya Lengkap dengan Tunjangan
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan berkarir di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Tianzi Agustin