Terbaru, Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Cek Rincian Tunjangan yang Didapat

Minggu 08-09-2024,14:36 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bengkulu Padati Jalan Santai Pilkada Damai HUT Harian Rakyat Bengkulu

Rincian Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan

Selain gaji pokok, pegawai BPJS Kesehatan juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Beberapa tunjangan yang diberikan kepada pegawai BPJS Kesehatan meliputi:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sebagaimana pegawai pada umumnya, pegawai BPJS Kesehatan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya, yang biasanya diberikan menjelang hari besar keagamaan.

2. Tunjangan Kompetensi

Tunjangan ini diberikan untuk mendorong pengembangan kompetensi pegawai, sehingga mereka bisa lebih produktif dan berkontribusi lebih baik dalam pekerjaan.

3. Tunjangan Cuti

Pegawai yang mengambil cuti tahunan tetap berhak menerima tunjangan selama masa cuti.

BACA JUGA:Gaji PNS Penjaga Menara Mercusuar di Indonesia Tahun 2024, Terendah Gajinya Rp 3 Jutaan

4. Tunjangan Seragam

BPJS Kesehatan juga memberikan tunjangan untuk kebutuhan seragam kerja pegawai.

5. Uang Makan

Setiap bulan, pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan uang makan sebagai kompensasi untuk kebutuhan makan selama bekerja.

6. Insentif Kinerja

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik juga berhak menerima insentif tambahan.

Kategori :