BPJS Kesehatan tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang merata.
3. Keterbukaan dan Kehati-hatian
BPJS Kesehatan mengelola dana dengan transparansi dan kehati-hatian tinggi untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Kewalahan Atasi Hama Wereng dan Tikus, Distan Seluma Gunakan Semua Cara
4. Akuntabilitas
BPJS Kesehatan bertanggung jawab secara penuh atas pengelolaan dana dan pelaksanaan program.
5. Portabilitas
Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS dapat digunakan oleh peserta di mana saja di seluruh Indonesia.
6. Kepesertaan Wajib
Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
7. Dana Amanat
Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta sepenuhnya digunakan untuk kepentingan peserta.
BACA JUGA:Demi Konten, Aksi Sopir Truk Ugal-ugalan Nyaris Terguling dan Timpa Pengendara Motor!
Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan
Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan memiliki beberapa fungsi penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Tugas-tugas tersebut meliputi:
- Melakukan pendaftaran peserta dan menerima iuran dari peserta serta pemberi kerja.
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta.