Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini 3 Aturan Resmi Mepan-RB Mengenai Mekanisme Seleksi PPPK

Minggu 08-09-2024,21:40 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

• Buat Akun SSCASN: Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/, pilih menu "SSCASN" di bagian kanan atas, lalu klik "Buat Akun". 

• Isi Data Identitas: Masukkan data yang diperlukan, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, dan kata sandi. 

• Verifikasi Email: Setelah mendaftar, cek email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi. 

• Login dan Lengkapi Data: Setelah akun dibuat, login kembali ke situs tersebut dengan menggunakan NIK dan kata sandi. 

• Lengkapi data diri serta pilih formasi jabatan sesuai latar belakang pendidikan. 

• Unggah Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti pasfoto, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan. 

• Submit Data: Pastikan semua data sudah diisi dengan benar sebelum mengirimkan. Setelah itu, cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.

BACA JUGA:Para Honorer Simak, Menpan RB dan BKN Sepakat Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK Mulai di Tanggal ini

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2024 

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 

• Tidak pernah dipidana atau dihukum penjara 

• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, atau Kepolisian 

• Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya 

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar 

• Sehat jasmani dan rohani 

Kategori :