Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini 3 Aturan Resmi Mepan-RB Mengenai Mekanisme Seleksi PPPK

Minggu 08-09-2024,21:40 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

2. Keputusan Menteri PANRB No 348 tahun 2024

Keputusan Menteri PANRB ini memuat mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru di instansi Daerah.

Dalam diktum pertama, Menteri PANRB menetapkan kriteria pelamar jabatan fungsional Guru PPPK di instansi Daerah.

BACA JUGA:Walaupun Tidak Tersedia Formasi, Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Syaratnya

- Pelamar prioritas

- Guru eks tenaga honorer kategori II

- Guru non ASN di instansi daerah

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Keputusan Menteri PANRB No 349 tahun 2024

Keputusan Menteri PANRB ini memuat mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.

Hal penting yang perlu diketahui pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2024 yaitu pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada surat edaran direktur jenderal tenaga kesehatan no PT.01.03/F/570/2024.

BACA JUGA:Ini 4 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Apakah Kamu Termasuk?

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar pada saat mendaftar dengan ketentuan;

- Jabatan fungsional jenjang muda, terampil, dan ahli pertama paling singkat 2 tahun

- Jabatan ahli muda paling singkat 3 tahun.

Jadwal endaftaran PPPK 2024

Kategori :