Dengan demikian, petahana akan menantang kotak kosong. Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.
“Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September,” terangnya.
Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.
Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu. KPU pun telah mengadakan sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.
BACA JUGA:Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Naik Innova Zenix Jadi Sorotan, Seberapa Nyaman Mobil Ini?
Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong. Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan.
Tahapan Pilkada 2024
- Persiapan
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024