BACA JUGA:Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
3. Hadiri sidang
Setelah berkas Anda diperiksa dan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk menghadiri sidang. Sidang biasanya dipimpin oleh hakim tunggal. Pada saat sidang, Anda akan diminta untuk menjelaskan alasan ingin mengubah nama dan menunjukkan bukti-bukti yang telah Anda siapkan. Hakim juga akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Anda.
BACA JUGA:Jangan Asal-asalan, Ini Syarat Mengganti Nama Anak Dalam Islam
4. Dapatkan penetapan pengadilan
Jika permohonan Anda dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Penetapan Hal ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan Anda telah resmi mengubah nama.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Biaya Tes DNA di Rumah Sakit, Ini Sederet Manfaatnya
5. Laporkan ke dukcapil
Bawalah penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan nama yang baru, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
BACA JUGA:Gagal Dampingi Chaidir Syam, Apa Penyebab Bakal Calon Bupati Maros Tak Lolos Tes Kesehatan?
Tahap-tahap Merubah Nama di Akta Kelahiran
Tahapan ini akan memberikan panduan kepada Anda untuk melakukan proses atau cara merubah nama di akta kelahiran.
Tahapan ini mengacu kepada Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006:
1. Mengajukan permohonan perubahan nama kepada pengadilan negeri tempat pemohon.
2. Permohonan perubahan nama tersebut harus disertai landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita adalah ketentuan perundang-undangan yang melandasi perubahan nama yang dimohonkan dengan dikaitkan kepada peristiwa yang dihadapi, sedangkan petitum merupakan permintaan yang diinginkan oleh pemohon.
BACA JUGA:Kabar Duka, Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Ini Aturan Penggantinya