Syarat dan Prosedur Perubahan Nama
Untuk mengganti nama secara resmi di Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang biasanya diperlukan:
1. Prosedur di Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang memberi izin kepada seseorang untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahirannya.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan, yaitu:
- KTP Pemohon
- Akta Lahir Pemohon
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- SKCK,
- Ijazah Terakhir
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat
BACA JUGA:Jembatan Air Kotong Jebol, Jalan Raya Bengkulu-Lais Lumpuh Total
2. Prosedur di Disdukcapil
Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.
Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.