Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Senin 09-09-2024,12:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk dapat merubah nama, maka pemohon harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari. 

Sebagai catatan yang harus diperhatikan oleh Anda, jika melampaui batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Pencuri Tas Dimas Drajad Ditangkap Polisi, Barang Sudah Dijual?

4. Pejabat Pencatatan Sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. 

Dalam hal ini akta kelahiran yang dipegang oleh pemohon akan tetap sama hanya saja terdapat catatan pinggir yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merubah namanya.

BACA JUGA:Tak Sembarangan, Begini Cara Mengganti Nama Anak Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Demikian informasi terkait pertanyaan hakim saat sidang ganti nama lengkap dengan syarat dan cara mengubahnya. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :