Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :
- KTP Pemohon,
- Akta Lahir Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.
BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan, Pengatur Lalu Lintas Ini Pura-pura Kaki Terlindas, Minta Uang Damai
3. Prosedur di Kelurahan
Jika akta lahir telah diberikan catatan pinggir terkait perubahan nama, maka tahap berikutnya yaitu dapat ke kelurahan untuk melakukan perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan tetap melapirkan syarat :
- KTP Pemohon.
- Akta Lahir Pemohon yang memiliki catatan pinggir.
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.
BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Pengaruh Mengganti Nama, Bisa Berimbas Pada Ijazah Sekolah
Cara Mengubah Nama Secara Sah Hukum di Indonesia
1. Ajukan permohonan ke pengadilan negeri
2. Datang ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda. Bawalah semua berkas yang telah Anda siapkan. Di pengadilan negeri, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan ganti nama dan membayar biaya perkara. Biayanya bervariasi tergantung pada daerahnya, tetapi pada umumnya tidak lebih dari Rp 100.000.