Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas.
BACA JUGA:Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?
1. Gaji Bawaslu Pusat
- Ketua: Rp38.799.000,000
- Anggota: Rp35.987.000,000
2. Gaji Bawaslu Provinsi
- Ketua: Rp18.194.000,000
- Anggota: Rp16.709.000,000
3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota
- Ketua: Rp11.540.700,000
- Anggota: Rp10.415.700,000
4. Gaji DKPP
- Ketua: Rp25.866.000,000
- Anggota: Rp23.991.000,000
BACA JUGA: Lowongan Kerja OJK 2024, Ini Jurusan yang Diperlukan, Cek Besaran Gajinya