- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan
Fasilitas Bawaslu 2024
Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP.
- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
- Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu adalah sebagai berikut:
A. Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu.
- dan Sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan dan dana kampanye.
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Penetapan hasil Pemilu.
5. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP.
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota.
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.