Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Senin 09-09-2024,17:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan

Fasilitas Bawaslu 2024

Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:

  1. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP.
  2. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
  3. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
  4. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu adalah sebagai berikut:

A. Tugas Bawaslu

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu.
  • dan Sengketa proses Pemilu.

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
  • Penetapan Peserta Pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan dan dana kampanye.
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Penetapan hasil Pemilu.

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP.
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kategori :