Kelakuan Penumpang Mobil LCGC, Ngamuk Gegara Ditegur Buang Kantong Sampah Sembarangan

Rabu 11-09-2024,09:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Keadaan semakin memanas ketika salah satu penumpang lain yang duduk di kursi belakang mobil ikut turun dari kendaraan.

Dia mulai melontarkan kata-kata ofensif dan bahkan kata-kata kotor kepada si perekam video. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan ketidakpuasannya karena merasa tidak berhak direkam tanpa izin.

Alih-alih menghentikan tindakan yang salah, penumpang tersebut justru menambah suasana semakin tidak kondusif dengan perilakunya yang kasar.

BACA JUGA:Hasil Skuad Timnas Indonesia Vs Australia Tanpa Gol, Ini Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tanggapan Pihak Berwenang

Kejadian ini kemudian menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur.

Menurut Prihadi Wahyu Santosa, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pengemudi dan penumpang mobil LCGC tersebut.

"Tentu kami sangat menyayangkan tindakan buang sampah sembarangan, apalagi dibuang ke tengah jalan. Membahayakan pengendara lain serta mencemari lingkungan. Kami akan telusuri identitas dari oknum pengendara tersebut," ujar Prihadi dalam keterangannya.

BACA JUGA:3.500 Warga Provinsi Bengkulu Bulan Ini Dapat Bantuan, Program KBS Pemprov Bengkulu Sejak 2022

Prihadi juga memberikan apresiasi kepada perekam video yang berani menegur tindakan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perekam merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, dan ini patut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

Selain itu, Prihadi menegaskan bahwa pihaknya akan mencari tahu identitas pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tahan Imbang Tanpa Gol Lawan Australia, TImnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?

Sanksi Hukum bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Perbuatan membuang sampah sembarangan seperti yang dilakukan pengemudi dan penumpang mobil LCGC tersebut jelas melanggar aturan.

Dalam hukum di Indonesia, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan telah diatur dalam beberapa regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kategori :