Banyak netizen yang mengecam keras aksi pelaku dan mendukung korban untuk melaporkan kejadian ini hingga pelaku dapat diproses secara hukum.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tahan Australia Imbang Tanpa Gol, Harapan Lolos Piala Dunia 2026, Ini Skenarionya
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Tindakan pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk begal payudara, merupakan bentuk kekerasan seksual yang diatur oleh hukum di Indonesia.
Pelaku yang terbukti melakukan tindakan seperti ini dapat dijatuhi hukuman yang cukup berat. Berdasarkan pasal 281 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP, serta pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual bisa dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Selain hukuman pidana, pelaku pelecehan seksual juga bisa dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Setelah Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Timnas Indonesia vs Bahrain
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka, dan selalu siap untuk membantu korban melaporkan ke pihak berwajib.
Pelecehan seksual sering kali terjadi di tempat-tempat umum, di mana terkadang korban tidak mampu untuk melawan atau melaporkan pelaku.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Kejadian begal payudara yang terjadi di Pancoranmas, Depok, menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di ruang publik.
Aksi pelaku yang terekam CCTV telah menghebohkan publik dan menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk segera menangkap pelaku dengan bantuan rekaman CCTV yang menunjukkan plat nomor kendaraannya.
Sheila Silvina