NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berminat pelihara hewan liar? Ini perizinan syarat memelihara hewan yang dilindungi pemerintah.
Memelihara hewan ataupun satwa liar bisa dijadikan hobi, meski hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan langka, yang menjadi perhatian pemerintah khususnya Balai Konservasi atau Suaka Margasatwa (BKSDA).
BACA JUGA:784 Pelamar CPNS 2024 Bengkulu Utara Submit Berkas, 13 Posisi Nihil Pelamar
Namun sekarang masyarakat umum bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi.
Pastinya masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BKSDA. Dalam hal ini masyarakat bisa membantu sekaligus medukung program pemerintah.
Dikutip dari portal resmi pemerintah, cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke BKSDA.
Kemudian, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.
BACA JUGA:Pencinta Satwa Harus Tahu, Ini Sanksi dan Hukuman Memelihara Hewan yang Dilindungi
Selanjutnya, menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkaran sekitar.
Selain itu, juga memberikan bukti tertulis asal usul indukan hewan langka yang dipelihara.
BACA JUGA:Daftar 134 Jenis Hewan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Berikut ini syarat-syarat untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan yang berasal dari penangkaran merupakan kategori F2
Yang dimaksud dengan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.
BACA JUGA:Perkara Ingin Kredit Motor tapi DP Kurang, Pria Ini Ngamuk dan Nekat Rusak Deretan Motor Baru
Syarat dalam memastikan hewan yang telah melewati 3 generasi penangkaaran dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan, kesiapan pakan, dan perlengkapan dalam memelihara hewan yang dilindungi.