Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah

Kamis 12-09-2024,16:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Tak hanya di dalam Indonesia saja, orang-orang tersebut melakukan transaksi dengan orang luar Indonesia juga dengan harga yang bervariasi.

Oleh karena itu, apa pun bentuk transaksinya dan berapa pun hasil penjualannya, masyarakat harus menghindari perbuatan ini. Masyarakat juga harus sadar akan perbuatannya yang dapat mengancam kehidupan makhluk hidup lainnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

7. Membuat Penangkaran

Bagi masyarakat yang mampu dan berdedikasi tinggi dalam upaya pelestarian lingkungan dan satwa ini, masyarakat bisa membuat penangkaran.

Penangkaran bisa melindungi satwa dari ancaman orang-orang tak bertanggung jawab dan memberikan kesempatan bagi satwa untuk berkembang biak. Perkembangan biak ini tentunya sangat berarti penting bagi satwa yang terancam punah.

BACA JUGA:Digalakan Sejak 2022, Sudah Ribuan RTM Dapat Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Gubernur Bengkulu

Demikian mengenai informasi perizinan syarat memelihara hewan yang dilindungi pemerintah. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :