2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
4. Bukti tertulis asal usul indukan.
Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
BACA JUGA:Ada Honda Scoopy Club 12 Baru dengan Tampil Retro Sporty, Segini Kisaran Harganya
Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
- BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
- Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan
Sebagai informasi, tambahan berikut adalah upaya konservasi untuk melindungi satwa langka di Indonesia selain memeliharanya:
1. Menetapkan Target Edukasi Masyarakat
Edukasi tetap dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, namun lebih mengutamakan penargetan di tempat-tempat yang sering terjadi perusakan lingkungan dan perburuan satwa seperti; masyarakat di pesisir laut dan sekitar hutan.
BACA JUGA: Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online
2. Memberi Dukungan Terhadap Upaya Pelestarian
Masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah maupun lembaga terkait yang sedang melakukan pelestarian lingkungan maupun satwa ini.
Dengan cara memberikan dukungan secara moril dalam setiap kampanye yang dilakukan atau memberikan bantuan finansial.