Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah

Kamis 12-09-2024,16:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Dikira Korban Begal, Pria Paruh Baya yang Terkapar di Jalan Ternyata Ditikam Istri

3. Membuat Papan Larangan dan Peringatan

Masyarakat yang telah teredukasi dan mendukung upaya pelestarian ini, hendaknya membuat papan larangan dan peringatan. Hal ini juga turut membantu menggalakkan upaya pemerintah dalam pelestarian lingkungan maupun satwa.

Masyarakat bisa membuat papan larangan berburu, menebang pohon, serta hal yang paling kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan (misalnya di jalur pendakian).

Juga pembuatan papan peringatan tentang ancaman pidana atau sanksi bagi yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

4. Melaporkan Orang yang Merusak Lingkungan

Bila masyarakat melihat orang merusak lingkungan atau melihat orang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat hendaknya memberi teguran dan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dikenai sanksi sesuai apa yang telah dilakukan.

Hal ini adalah upaya agar orang-orang tersebut jera akan perbuatannya dan mau bertanggung jawab akan kesalahannya.

BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

5. Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka

Seperti halnya merusak lingkungan, masyarakat agar melaporkan bila melihat orang yang melakukan perburuan, pembunuhan, atau transaksi satwa langka.

Hal ini bertujuan untuk membuat efek jera terhadap orang yang melakukan perburuan tersebut dan memberikan peringatan terhadap masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

6. Menghindari Transaksi Satwa Langka

Ada beberapa kasus di Indonesia, di mana transaksi satwa langka dilakukan. Mereka memperjualbelikan burung cenderawasih, macan dahan, owa, dan masih banyak lagi untuk keperluan pribadi mereka.

Kategori :