Selain itu, juga memiliki Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat, jika hewan berasal dari daerah lain.
Hewan juga dikategorikan ke dalam dua bagian Appendix, yaitu Apendix 1 dan Appendix 2. Hewan langka dengan kategori Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.
Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Karena jumlah populasinya yang terbatas, maka hewan-hewan ini dilarang untuk diperjualbelikan. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau Sumatera, macan dahan, serta orangutan.
BACA JUGA:Makin Ganas, Honda Siapkan Motor Sport Mesin 4 Silinder, Pesaing Kawasaki Ninja ZX-4RR
Yang kedua, hewan langka dengan kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya.
Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.
BACA JUGA:Anak Kembar Ini Alami Trauma Berat Akibat Ulah Tiktokers, KPAI dan Orang Tua Lapor ke Polisi
Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
Contohnya, Elang, alap-alap, buaya muara, termasuk jalak bali.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.
Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA