Daftar 4 Pinjaman Online Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Bisa Langsung Cair Hitungan Menit

Kamis 12-09-2024,21:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Pengajuan tanpa BI Checking

BACA JUGA:Foto dan Video Pegunungan di Arab Saudi Menghijau Heboh di Media Sosial! Benarkah Tanda-tanda Kiamat?

Sementara itu, menjamurnya pinjaman online atau pinjol saat ini merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri, mengingat layanan pinjol dapat memberikan dana segar yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan syarat yang lebih sederhana. 

Namun, agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak sesuai dengan standar pinjol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anda perlu memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman. 

BACA JUGA:Tanpa BI Checking, Daftar 10 Pinjaman Online Mudah Cair Periode September 2024, Syarat dan Cara Pengajuannya

Ciri Pinjol Legal

Dilansir dari Hukumonline.com, berikut ini ciri-ciri pinjol legal perlu Anda tahu:

1. Mempunya Izin dari OJK

Dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

BACA JUGA: Ibu Ini Teriak Histeris Ketika Bangunkan Anak di Pagi Hari, Polisi Langsung Olah TKP

2. Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

a. Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

b. Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

c. Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :