3. Berbentuk Perseroang Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.
BACA JUGA:8 Lurah di Kepahiang Siap-siap Hilang Jabatan, Ini Penyebabnya!
4. Batas Maksimum Bunga
Biasanya, pada penyelenggara pinjol ilegal, bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.
5. Memiliki Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Yang Jelas
Perusahaan layanan pinjaman online, harus memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, agar jika terjadi komplain atau mis komunikasi, konsumen dapat menghubungi dengan mudah.
6. Memiliki Website dan Aplikasi Resmi
Dari Website dan Aplikasi resmi, konsumen dapat mengetahui berbagai hal tentang pinjaman online tersebut agar mudah.
7. Aosiasi
Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajib menjadi anggota AFPI.
BACA JUGA:Sehari, Atlet Provinsi Bengkulu Rebut 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024