Penyidik dari Bareskrim Polri sudah bergerak menuju lokasi PON di Aceh dan Sumut untuk menindaklanjuti informasi dan permintaan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Polri bergabung dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam upaya mengusut dugaan penyelewengan dana. "Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP," ucap Arief.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan dana terkait PON.
Menpora meminta agar Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
BACA JUGA:3 Hari Terakhir Curah Hujan Tinggi di Lebong, Warga Diimbau Waspada Banjir dan Longsor
Dito juga menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 telah menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumut serta Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVII Tahun 2024 di Jawa Tengah.
Keppres tersebut memuat informasi bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan pengawalan yang efektif terhadap penyelenggaraan PON dan PEPARNAS.
“Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam salinan Keppres tersebut, Pasal 1 menyebutkan bahwa Satgas bertanggung jawab terhadap Presiden dalam pengawalan penyelenggaraan PON XXI dan PEPARNAS XVII mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Mantan Polisi Kaya Mendadak Dalam Semalam Berkat Mesin ATM
Pasal 5 huruf b menegaskan bahwa pelaksana bidang pendampingan tata kelola diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. Tugas wakil jaksa agung mencakup memberikan pendampingan hukum dan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana.
“Memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024. Melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan,” bunyi Pasal 8 dalam Keppres tersebut.
Selain itu, Satgas juga bertugas melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa serta memantau penyelenggaraan PON XXI dan PEPARNAS XVII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan acara olahraga ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, upaya untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PON XXI/2024 menunjukkan adanya keseriusan dari berbagai pihak untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa dana yang digunakan untuk acara ini dipergunakan dengan tepat.