PDI Perjuangan Larang Kadernya yang Duduk di Kursi Dewan Gadai SK, Ini Sanksi Tegas Jika Melanggar

Sabtu 14-09-2024,21:02 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melarang kadernya yang duduk sebagai anggota dewan untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Hal ini disampaikan melalui surat instruksi tertanggal 13 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

BACA JUGA:Program Gubernur Rohidin, 100 Orang Perangkat Desa Angkatan ke-2 Kuliah Perdana di Universitas Terbuka

Ketua DPC PDI Perjuangan Kepahiang Edwar Samsi menyampaikan, instruksi ini bersifat tegas untuk seluruh anggota DPRD baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota. 

"Terkait instruksi DPP PDI Perjuangan dalam suratnya, diinstruksikan kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan tidak diperkenankan menggadaikan SK pengangkatannya," kata Edwar. 

BACA JUGA:Pensiunan Butuh Bantuan Dana? Ini Cara Pengajuan dan Syarat Kredit Mantap Pensiun

Ditambahkan Edwar, instruksi ini diberikan dengan tujuan agar anggota dewan dari PDI Perjuangan bisa mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat dan memberikan keteladanan untuk tidak berhutang. 

"Ini tegas instruksi dari DPP PDI Perjuangan, karena mengingat informasi yang begitu masif terkait anggota dewan yang menggadaikan SK-nya," tambah Edwar. 

BACA JUGA:Kajati Bengkulu dan Ketua PWI Provinsi Bengkulu Nobar Pertandingan Final Turnamen Mini Soccer Kajati Cup 2024

Dalam surat juga ditegaskan, bagi anggota dewan yang telah terlanjur menggadaikan SK pengangkatannya, maka wajib segera melunasi.

Bagi anggota dewan yang masih memaksakan diri, maka akan diberiikan sanksi sesuai AD/ART partai.

BACA JUGA:Cara Pengajuan Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri, Pinjaman Rp 100 Juta Cair Cepat, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Bahkan sanksi tegas itu tak menutup kemungkinan anggota dewan terkait akan diberhentikan dan digantikan. 

"Bagi yang telah terlanjur, harus segera dilunaskan. Bagi yang melanggar instruksi akan ada tindakan tegas berupa peringatan dan tak menutup kemungkinan akan diberhentikan dari Anggota DPRD," tambah Edwar. 

Kategori :