NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat ajukan pinjaman di BRI jaminan sertifikat rumah, siapkan Ddokumen ini dana cair.
Buat Anda yang tengah membutuhkan dana, pinjaman BRI jaminan sertifikat rumah bisa menjadi solusi paling tepat.
BACA JUGA:Jemput Bola, Ribuan KTP Elektronik untuk Pemilih Pemula di Bengkulu Tengah Tuntas Dicetak
Pasalnya, jika sertifikat rumah dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum yang tinggi sehingga kerap bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah
BRI adalah salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank BUMN ini juga menyediakan berbagai produk pinjaman yang bisa dimanfaatkan untuk beragam pembiayaan.
Selain untuk keperluan pribadi, produk pinjaman BRI juga tersedia untuk pembiayaan usaha, KPR, investasi, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:5 Pilihan HP POVA RAM 8 GB, Harga Murah Kualitas Dewa Idaman Para Gamers
BRI juga menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang bisa diakses baik oleh perorangan maupun badan usaha yakni layanan Kupedes BRI.
Kupedes BRI adalah produk pinjaman BRI yang memenuhi kebutuhan seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dan lain sebagainya.
Jenis pinjaman yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor ekonomi yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat pengajuan pinjaman BRI jaminan sertifikat rumah antara lain sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)